Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Cegah Konflik Sosial Radikalisme " Tim Sintelad Kunjungi Kodim 1006/ Banjar

  MARTAPURA -Cegah dini dan tangkal radikalisme, Kodim 1006/Banjar Gelar Bimkom  Konflik Sosial di Masyarakat. Ini merupakan sal...

 
MARTAPURA -Cegah dini dan tangkal radikalisme, Kodim 1006/Banjar Gelar Bimkom  Konflik Sosial di Masyarakat.

Ini merupakan salah satu upaya pencegahaan konflik sosial di daerah yakni dengan menggalakan komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan pemerintah baik itu TNI, Polri maupun pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Mayor Inf Ramelan diaula Makodim Banjar. Rabu ( 26/10/2022)

Amanat Komandan Kodim 1006/Banjar dibacakan Pasi Ops Mayor Inf Ramelan mengatakan Kegiatan Pembinaan  Komunikasi   ( Binkom )ini merupakan salah satu program dari Komando Atas  untuk menyerap berbagai persoalan terkait dengan situasi dan kondisi wilayah khususnya Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Dengan tema " Peran Seluruh Komponen Masyarakat dalam Mencegah Konflik Sosial di wilayah 1006/ Banjar "

Diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mencegah dan meredam potensi konflik sosial yang terjadi di wilayah.
Sosialisasi ini merupakan bagian pembinaan dari pencegahan konflik wilayah. Pencegahan konflik seyogyanya dilaksanakan oleh semua komponen bangsa di wilayah masing-masing.

Untuk itu kami mengajak seluruh komponen yang ada, mari bersama-sama bisa mencegah apabila adanya indikasi sesuatu hal yang terjadi di masyarakat dan berujuk terjadinya konflik sosial." Pungkas Pasi Ops"

Sementara Itu  Asintel Kasad diwakili ( Katim ) Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar, S.I.P Pabandya 2/Dalwasproggar Spaban I/Ren Sintelad mengucapkan terimakasih Kodim 1006/Banjar , juga hadir dan  terimakasih kepada narasumber yang hadir akan  memberikan pembekalan pada kita semua.

Kami dari sintelad melaksanakan kegiatan cegah konflik sosial hampir seluruh Indonesia secara bertahap.

Dan ini tempat ke 3 yang kami kunjungi dan dilaksanakan,  harapannya berkelanjutan berkesinambungan di wilayah masing masing.

 Konflik itu pasti ada , kita harus bisa mengatasi dan mencegahnya, konflik tidak harus berdampak negatif tapi bisa juga menghasilkan positif." Ungkapnya"

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

Saya berharap juga kepada tokoh agama dan masyarakat serta perangkat desa  nantinya kita bisa berinteraksi atau hal yang perlu di tinjaklanjuti bisa disampaikan kepada narasumber 

Hal-hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan secara hierarki atau langsung kepada Babinsa atau Koramil terdekat ataupun ke Polsek .












Tidak ada komentar

Latest Articles